Liputan6.com, Jakarta Pengacara musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID optimistis majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya terkait perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Vonis atas kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Ketua Tim Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi Merdeka.
Terlebih, dia mengklaim tidak ada perkataan Jerinx kepada Adam Deni yang salah. Oleh karena itu, dia juga yakin, majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Jerinx. Namun, jika nanti putusan yang dijatuhkan tidak sesuai harapan, kliennya pun siap.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebut Sugeng.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman kepada Jerinx pidana penjara selama dua tahun.
Atas dasar, perbuatan Jerinx yang dianggap JPU dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement