Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin 7 Maret 2022, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pada perpanjangan kali ini, ada penurunan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota tersebar di tiga provinsi.
"Untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dikutip dari siaran pers.
Selain itu, total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3 tersebar pada 7 provinsi. Sedangkan, daerah berstatus Level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota tersebar di 3 provinsi.
Berikut daftar 13 kabupaten/kota di 3 provinsi Jawa-Bali berstatus PPKM Level 2, dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:
1. Jawa Barat
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Pangandaran,Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.
Â
Advertisement
2. Jawa Tengah
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Banjarnegara,dan Kabupaten Grobogan.
Â
3. Jawa Timur
Sebaran kabupaten/kota di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 2: Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun,Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, danKota Pasuruan.
Advertisement