Ditjen Pemasyarakatan: Angelina Sondakh Bebas Maret 2022

Angelina Sondakh sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8 miliar yang sudah dibayarkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Mar 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 18:45 WIB
20160527-Gaya Kompak Angelina Sondakh dan Dewi Yasin Limpo Berhijab Merah Menyala-Jakarta
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh terlihat berbincang dengan mantan politikus Hanura, Dewie Yasin Limpo disela acara sosialisasi Empat Pilar oleh MPR di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan, Angelina Sondakh akan menyudahi masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan pada Maret 2022

"Bulan Maret, tanggal pasti kami pastikan lagi," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Rika menjelaskan, Angelina sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang sudah dibayarkan.

"Sudah dibayar tapi masih sekitar berapa miliar lagi (yang belum) dan itu penggantinya 4 bulan 15 hari (masa kurungan)," jelas Rika.

Belum Bebas Murni

20160421-Pesona Angelina Sondakh Menjadikannya Juri Fashion Show di Rutan Pondok Bambu
Terpidana kasus suap wisma atlet Angelina Sondakh (tengah) menjadi juri acara lomba fashion show kebaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, (21/4). Angelina Sondakh turut meramaikan acara peringatan Hari Kartini tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rika menambahkan, selama menjalani pidana Angelina menerima remisi selama 3 bulan atau remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali semua warga binaan.

"Jadi dari 3 bulan ini Angelina berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar. Artinya, 3 bulan sisanya dijalankan di luar, tapi itu belum bebas murni dan masih dengan bimbingan dari pemasyarakatan," kata Rika.

 

Perjalanan Hukum Angelina Sondakh

[Bintang] Angelina Sondakh
Angelina mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui Rabu (6/7/2016), Angie berharap dapat pengampunan dari Bapak Presiden dan Pak Menteri. (dok. Liputan6)

Istri almarhum Adjie Masaid menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus rasuah anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hakim memvonis Angelina selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 10 Januari 2013. Namun, Angelina mengajukan banding dan membuat hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.

Tak patah arang, Angie pun melakukan peninjauan kembali (PK) untuk masa hukumannya. Hasilnya, hukuman dikurangi dua tahun dan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya