Hari Raya Nyepi 2022, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Mar 2022, 08:53 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 08:50 WIB
FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung mulai 1 hingga 7 Maret mendatang. Meski begitu, skema penerapan ganjil genap di Ibu Kota terus dilakukan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, selama PPKM level 3 diterapkan, ada 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

13 titik ganjil genap di Jakarta tersebar di Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Lantas, bagaimana dengan hari ini, Rabu (3/3/2022) yang bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi? Untuk hari ini, ganjil genap ditiadakan. Karena memang skema ganjil genap tidak berlaku untuk hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Sistem ganjil genap tersebut hanya berlaku di hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Alasan Ganjil Genap Berlaku Saat PPKM Level 3

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan kenapa skema ganjil genap masih diterapkan meski Jakarta berada pada status PPKM level 3. 

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya