Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (2/3/2022), penerapan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Penerapan kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.
Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan yang menerapkan sistem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.
Â
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement