Polisi Telah Periksa 34 Saksi di Kasus Quotex Doni Salmanan

Polisi sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Ada sekitar 34 saksi yang telah menghadap penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mar 2022, 11:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 11:40 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Ada sekitar 34 saksi yang telah menghadap penyidik.

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Menurut Asep, masih ada saksi lainnya yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Sementara untuk penyitaan aset dan barang bukti masih tengah diproses penyidik.

"Untuk saksi ahli sudah ada Ahli ITE, Bahasa, Pidana," kata Asep.

Sebelumnya, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.

"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Niat Perbuatan

[Fimela] Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Menurut Agus, penyidik nantinya akan melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

"Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," jelas dia.

"Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," sambung Agus.

Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.

"Ya kalau mereka tidak melaporkan dan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan daripada bagian para pelaku," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya