Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat suara terkait logo Halal dan sertifikasi terbarunya yang dirilis oleh Kementerian Agama. Menurut Anwar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih punya tanggungjawab menyangkut fatwa dari perihal terkait.
"Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut Undang-Undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI. Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," tulis Anwar dalam keterangan pers diterima, Senin (14/3/2022).
Anwar menambahkan, MUI masih patut untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas bahwa sebuah produk tersebut telah halal. Karenanya, logo dibuat menjadi hal yang penting.
Advertisement
"Dahulu logo itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas Anwar.
Baca Juga
Namun Anwar menyayangkan, logo baru tersebut tidak lagi memuat kata MUI. Padahal, dalam pembicaraan di tahap-tahap awal, Anwar meyakini ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo baru tersebut.
"Ada kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang," sesal dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nyaris Tak Terlihat Kata Halal
Anwar melihat, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi membuat banyak orang nyaris tidak lagi tahu jika itu adalah kata halal. Sebab, menurut pandangannya model terbaru itu terlalu mengedepankan kepentingan artistik.
"Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," Anwar menutup.
Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Advertisement