KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Sidoarjo Lewat 2 Pegawai Indosat

Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mar 2022, 15:32 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 12:57 WIB
Saiful Ilah Lengkapi Berkas Dugaan Suap di KPK
Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua pegawai PT Indosat Tbk bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Selain mereka, KPK juga turut memanggil karyawan swasta bernama Johan Tedja Surya dan mantan Direktur PT Behaestex bernama Faisol Abdurra'ud.

Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

 

Dianggap Berjasa Membangun Daerah

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

"Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara," kata Ali.

Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya