Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (18/3/2022).
Baca Juga
Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.
Advertisement
Politikus Gerindra itu mempertanyakan klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.
“Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket,” katanya.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.
Bergandengan Tangan
Dasco mendesak agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Dasco.
Advertisement