Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khsus (DAK) tahun anggaran 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur, atas nama saksi Rizal Effendi, eks Wali Kota Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga
Selain Rizal, tim penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya di Kantor BPKP Kalimantan Timur.
Advertisement
Mereka adalah Sayid Muh. Fadli (Sekda Kota Balikpapan), Ala Simamora (swasta), Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012 - 2018), Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan), Muhammad Suadi (swasta) dan Sumiyati (karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya).
Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Sudah Ada Tersangka
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.
Advertisement