Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggara ajang balap Formula E.
Melalui akun Instagram pribadinya ia menjelaskan bahwa sudah memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.Â
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa (22/3/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Prasetyo menambahkan bahwa ia siap memberikan keterangan apapun soal kasus Formula E. Dia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu KPK untuk mengungkap dugaan korupsi Formula E.Â
Berikut sejumlah hal terkait pemeriksaan Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK terkait penyelenggaraan Formula E:Â
1. Ungkap Dugaan Dana Pinjaman Rp 180 Miliar
Dalam Pemeriksaan kali ini Prasetyo Edi Marsudi kembali mengungkap dugaan ijon alias pinjaman di muka sebelum waktunya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Dugaan tersebut telah disampaikannya kepada tim penyelidik KPK. Menurut Prasetio, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO).
Padahal, lanjut dia, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetio saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia mengaku pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.
"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, Dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya," kata dia.
Advertisement
2. DPRD Tidak Tahu Terkait Peminjaman
Mengenai dana tersebut, Prasetyo mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita nggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya menghimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019.
Â
3. KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan
Menanggapi kasus ini, KPK turut membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.Â
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.
Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.
Â
Rifqy Sakti Pratama Â
Advertisement