Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen untuk memeriksa saksi meringankan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
"Pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga
Saksi meringankan yang diminta Rahmat Effendi yakni Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad.
Advertisement
Selain saksi meringankan, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT Kota Bintang Rayatri Handoyo Santoso.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Ali.
Â
Suap Pengadaan Barang-Jasa dan Jual Beli Jabatan
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement