Bebas Karantina, Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Bali Naik Signifikan

Pemerintah telah menghapus kebijakan karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia, namun tetap wajib menjalani tes PCR Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mar 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2022, 13:25 WIB
Karantina PPLN 3 Hari Mulai Berlaku
Calon penumpang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Selasa (1/3/2022). Mulai hari ini pemerintah memberlakukan aturan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan booster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) naik signifikan pascakebijakan bebas karantina.

"Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).

Ia mengungkapkan, puncak kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terjadi  pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soetta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Turis Asing di Bali Meningkat

FOTO: Bali Kembali Dibuka untuk Pelancong Internasional
Warga berlindung dari hujan setibanya di Bandara Internasional Bali, Jumat (4/2/2022). Bali kembali dibuka untuk pelancong asing dari semua negara setelah penerbangan internasional dilanjutkan untuk pertama kalinya dalam dua tahun, tapi pengunjung tetap wajib karantina. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Ia mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu yang sama, tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," ujarnya.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya