Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 remaja tersangka tawuran yang menewaskan satu orang. Kelompok remaja yang terlibat tawuran terjadi di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia berinisial ZA, terjadi pada Minggu (27/3/2022) dini hari WIB. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Advertisement
Baca Juga
"Akibat tawuran tersebut satu orang meninggal dunia yakni ZA dan satu orang FN mengalami luka bacok," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Yogen menjelaskan, kelompok yang terlibat yakni Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KPF). Kedua kelompok tersebut sebelumnya telah janjian melakukan tawuran melalui media sosial grup WhatsApp.
"Sesuai kesepakatan akhirnya terjadi tawuran antar kelompok remaja," katanya.
Yogen mengungkapkan, pada saat tawuran remaja itu, kelompok KPF menggunakan senjata tajam sedangkan kelompok RGF membawa paralon dan kayu bambu. Karena kalah senjata saat tawuran, kelompok RGF berusaha melarikan diri. "Namun beberapa orang dari kelompok RGF terjatuh sehingga dilakukan penganiayaan dari kelompok KPF," tutur Yogen.
Luka Bacok
Akibat penganiayaan tersebut, MN dan ZA mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit. MN mengalami luka bacok pada tangan bagian kiri dan dibawa ke RS Citama untuk mendapatkan perawatan. "Sedangkan ZA dibawa ke RSUD Cibinong, namun pada malam harinya dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Usai mendapatkan laporan peristiwa tawuran, Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat tawuran. Dari pendataan, 6 anak merupakan di bawah umur dan 4 orang sudah di atas umur. Untuk eksekutor yang melakukan penganiayaan terdapat 5 orang.
"Dari lima orang yang ikut penganiayaan, satu orang merupakan dibawah umur," katanya.
Yogen menuturkan, selain mengamankan 10 remaja yang terlibat tawuran, Polres Metro Depok mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan tawuran. Senjata tajam yang diamankan terdiri dari celurit, parang, pedang, dan stik golf.
Advertisement
Pasal Penganiayaan
"Remaja yang terlibat penganiayaan dikenakan pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, hukumannya di atas lima tahun," jelasnya.
Yogen menambahkan, dari 10 orang yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan, lima orang lainnya hanya ikut-ikutan bukan menjadi eksekutor. Rencananya, Polres Metro Depok akan melakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua.
"Lima orang yang eksekutor akan dilanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.