Kekasih Tersangka Konten Pornografi Dea OnlyFans Bungkam Usai Diperiksa

Kekasih tersangka Dea OnlyFans rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyebaran konten porno yang menyeret Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Apr 2022, 20:17 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 20:16 WIB
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kekasih tersangka Dea OnlyFans rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyebaran konten porno yang menyeret Dea OnlyFans. Pemeriksaan berlangsung selama hampir

Pantauan di lapangan, pria bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) keluar dari Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.50 WIB.

Dicky Reno Zulpartomo terlihat mengenakan topi dan jaket berbahan denim berwana biru. Didampingi penasihat hukumnya, Dicky Reno Zulpartomo langsung berlari menghindari awak media.

Penasihat hukum turut menghalang-halangi awak media untuk mengambil gambar. Oleh penasihat hukum, kliennya langsung digiring ke dalam mobil.

Reno dimintai keterangan sejak pukul 11.00 WIB. Tak ada satupun kalimat keluar dari mulut Dicky maupun penasihat hukum terkait konten pornografi yang menjerat Dea OnlyFans.

Status Saksi

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kekasih Dea OnlyFans masih berstatus saksi.

"Belum tersangka masih saksi," jawab Zulpan, Jumat malam.-

Dea OnlyFans Tersangka, Tidak Ditahan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea untuk sementara hanya diwajibkan melapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Zulfan, tak ditahannya Dea OnlyFans lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan keluarga agar Dea yang merupakan seorang mahasiswi ini agar bisa menyelesaikan kuliah.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya