Survei: Mayoritas Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Minyak Goreng

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan, sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejagung bakal menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2022, 04:20 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2022, 04:20 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa responden mayoritas mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus mafia minyak goreng atau korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan, sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejagung bakal menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Kami bertanya, seberapa yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng? Yang yakin atau sangat yakin itu mengalami peningkatan di bulan Mei," ujar Burhanuddin ketika membacakan hasil survei secara daring di kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, dipantau dari Jakarta, Minggu (15/5/2022), seperti dilansir Antara.

Angka sangat yakin pada April 2022 sebesar 9,4 persen, meningkat menjadi 9,6 persen pada Mei 2022. Peningkatan signifikan terjadi pada jawaban cukup yakin, yakni dari 52,1 persen pada April 2022 menjadi 59,1 persen pada Mei 2022.

Sementara pada Mei 2022, sekitar 68,7 persen responden percaya bahwa Kejagung bakal menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. "Kalau ditanya secara umum apakah mereka mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan korupsi, itu juga sangat tinggi," jelasnya.

Sebesar 83,7 persen responden sangat mendukung dan cukup mendukung langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Hasil ini menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, sebesar 89,5 persen responden mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor minyak goreng sementara waktu. "Artinya, sikap normatif publik sangat mendukung langkah Presiden ini," kata Burhanuddin. 

Survei Nasional

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Meskipun demikian, survei nasional pada Mei ini juga menunjukkan 72,8 persen warga masih merasa harga minyak goreng saat ini kurang terjangkau atau tidak terjangkau sama sekali. Survei juga menemukan, hanya 5 persen warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan larangan ekspor dianggap belum berhasil menurunkan harga minyak goreng,” kata Burhanuddin.

Survei nasional ini menargetkan populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki ponsel. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD).

Teknik ini merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Melalui teknik ini, sebanyak 1.228 orang responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin or error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Sumber: Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya