KPK Rampungkan Penyidikan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Hakim Itong dan dua tersangka lainnya akan kembali ditahan KPK selama 20 hari hingga 7 Juni 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mei 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 19:35 WIB
Ditahan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (keempat kiri) saat rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, tim penyidik KPK juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022.

Ali mengatakan, Itong dan tersangka lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari hingga 7 Juni 2022. Penahanan Itong dan lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum.

"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, tim jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ali.

Ali mengatakan, hakim PN Surabaya ini masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Penangkapan Hakim Itong

Ditahan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (ketiga kiri belakang) usai rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.


Hakim Itong Diduga Terima Suap di Perkara Lain

Itong Isnaeni Hidayat
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Tim penindakan KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain.

"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Belakangan KPK mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Hakim Itong. Hakim Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja.

Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.

"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya