DPR Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Booster Covid-19 Halal

Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah bisa menggunakan vaksin Covid-19 untuk booster yang halal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jun 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi vaksin boster di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi vaksin boster di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah bisa menggunakan vaksin Covid-19 untuk booster yang halal.

"Kami dari Fraksi NasDem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal," kata Anggota Panja Irma Suryani Chaniago seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2022).

Dia juga mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

"Tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA, jangan banyak alasan lagi," katanya Irma.

Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasan-nya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal di tahun 2022.

Menurut Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa booster itu tetap wajib. Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal. "Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," ujarnya

Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan pernyataan bahwa vaksin-vaksin yang akan kedaluwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluwarsa-nya.

"Untuk rakyat Indonesia ngak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah kedaluwarsa. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," katan dia.

Dia menegaskan semua Fraksi di Komisi IX menolak vaksin yang sudah kedaluwarsa kemudian diperpanjang lagi, lalu disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster.

Pernyataan itu juga disampaikan Irman dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktur Utama Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Secara Hukum Jelas

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Panja Kurniasih Mufidayati yang menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Kesehatan untuk segera menyetujui dan menyediakan vaksin halal.

"Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan kepada pak Menkes," ucap politikus PKS itu.

Kurniasih menganggap Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang sudah di sertifikasi halal.

Dia menilai bahwa vaksin halal sudah di sediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.

"Kan bukanya tidak ada, sudah ada juga vaksinnya, PT Biotis dan juga Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya