KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta sebagai Tersangka Kasus Suap Izin IMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jun 2022, 20:07 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 17:42 WIB
Wali Kota Yogyakarta
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menjadi DJ di Tugu Yogyakarta pada puncak acara HUT ke-261 Yogyakarta. (Liputan6.com/Switzy)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta. 

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut dia, tersangka pertama berinisial ON atau bernama lengkap Oon Nusihono berasal dari kalangan swasta dan berperan sebagai terduga pemberi suap. 

“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex. 

Sedangkan untuk pihak penerima, Alex mengungkap ada tiga nama yang berstatus sebagai pejabat publik. Salah satunya adalah eks Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti. 

"Sebagai pihak pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," jelas Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pasal Sangkaan

Wali Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Atas perbuat mereka, lanjut Alex, KPK menyangkakan dengan dua sangkaan berbeda. Pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagai Penerima, pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Alex menandasi.


Terkait IMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.

"Betul (terkait pengurusan IMB apartemen)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/6/2022).

Saat ini, tim Satgas KPK masih memeriksa intensif mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjaring operasi senyap.

Wali Kota Yogyakarta periode 2011 hingga 2022 itu diamankan tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga terlibat transaksi suap. Ghufron meminta publik bersabar menunggu kinerja tim penindakan.

"Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ujar Ghufron.


Amankan Uang dan Dokumen

 

Ghufron mengatakan, tim penindakan turut mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) USD," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/6/2022).

Ghufron belum bersedia membeberkan total pihak yang diamankan tim penindakan bersama Haryadi. Termasuk belum merinci total uang yang turut diamankan.

"Masih kami hitung," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan menangkap Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana suap.

"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya