Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus kematian I (22) wanita asal Cirebon yang ditemukan pada rabu 8 Juni 2022 di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menduga korban tewas akibat suntikan filler di bagian bokong. Dan belum lama ini, polisi kembali menetapkan satu orang transpuan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kami kembangkan peristiwa ini diduga ada pihak lain yang terlibat di mana pihak ini menjadi penghubung atau perantara antara tersangka A alias Lisa dengan korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Rabu 22 Juni 2022.
Advertisement
Baca Juga
Budhi menerangkan, tersangka lainnya berinisial RH, rekan dari A alias Lisa yang merupakan tersangka utama.
Menurut dia, A sehari-hari bekerja di salon dan membuka jasa suntik silikon. Adapun, korban merupakan salah satu pengguna jasa dari tersangka A alias Lisa.
"RH alias Bela merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa. Bela juga menerima upah karena telah menjadi penghubung," ucap Budhi.
Berikut sederet fakta terkait kasus kematian I (22) wanita asal Cirebon yang ditemukan di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Polisi Temukan Bong di Lokasi Penemuan Jasad Korban
Jasad wanita ditemukan di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu siang 8 Juni 2022. Polisi turut tangan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono menerangkan sebanyak 4 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait penemuan jasad. Mereka adalah penghuni apartemen dan sekuriti setempat.
Agus mengatakan, mereka mengaku mencium aroma tak sedap dari salah satu unit di lantai 2 apartemen.
"Dilaporkan ke kami pada pukul 11.00 WIB, ditemukan ada jasad wanita warga Cirebon di Apartemen lantai 2," kata dia saat dihubungi, Kamis 9 Juni 2022.
Agus menerangkan, jasad korban saat ini dibawa ke RS Fatmawati untuk diotopsi. Agus mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami penyebab tewasnya korban.
"Akibat atau penyebab kematian masih diselidiki. Kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Kebayoran lama bergabung dengan Polres Jaksel," ujar dia.
Kemudian Agus menerangkan pihaknya dibantu penyidik Polres Metro Jaksel mengecek lokasi. Beberapa barang-barang yang ditemukan di dekat jenazah korban salah satunya alat isap sabu atau bong.
"Ada kami temukan bong di situ," kata Agus.
Bukan hanya itu saja, beberapa plastik klip. Meski demikian, tak mau berspekulasi lebih jauh terkait temuan plastik klip. Menurut dia, kandungan yang ada di dalamnya sedang diperiksa di laboratorium.
"Ada tiga plastik klip. Sisa-sisa (serbuk) tidak kelihatan. Kan (memastikan) melalui pemeriksaan lab," jelas Agus.
Advertisement
2. Tewas Diduga Akibat Suntik Filler
Penyebab kematian wanita asal Cirebon terungkap. Jasad I (22) ditemukan pada Rabu siang 8 Juni 2022 di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menduga korban tewas akibat suntikan filler di bagian bokong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, pihaknya telah mendapatkan hasil autopsi jenazah korban. Dipaparkan terdapat gangguan pada jaringan di sekitar bokong dari korban.
"Iya (suntik filler) berdasarkan hasil otopsi ada gangguan jaringan, nah gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya kenapa. Yang jelas kesimpulan yang disampaikan pada kami diduga penyebab matinya ada gangguan jaringan yang disebabkan oleh masuknya benda ke dalam di bokong korban," ujar Budhi di Jakarta Selatan, Senin 20 Juni 2022.
Sebelumnya, polisi menyebut transpuan inisial L terekam kamera CCTV keluar dari unit apartemen korban pada Jumat, 27 Mei 2022.
3. Tetapkan Dua Tersangka Transpuan
Seorang transpuan insial L (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian wanita asal Cirebon di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu siang 8 Juni 2022.
"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Sudah satu orang. Iya (transpuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 15 Juni 2022.
Dan berdasarkan pengembangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi yang merupakan transpuan.
"Kami kembangkan peristiwa ini diduga ada pihak lain yang terlibat di mana pihak ini menjadi penghubung atau perantara antara tersangka A alias Lisa dengan korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Rabu 22 Juni 2022.
Advertisement
4. Tersangka dan Korban Saling Kenal
Budhi menerangkan, satu orang yang diduga terlibat dalam kematian korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah seorang transpuan berinisial L.
Budhi menyebut, antara korban dengan tersangka saling mengenal. Terlihat dari rekaman CCTV, korban sempat menjemput tersangka di lobi apartemen.
"Pada saat datang ke lokasi, itu korban menjemput tersangka di lobi. Dan di situ terjadi di dalam CCTV yang kami temukan perbincangan yang cukup hangat sehingga kami duga antara korban dengan pelaku ini udah cukup kenal," ujar Budhi di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Budhi menerangkan, tersangka dikenal memiliki keahilan melakukan suntik filler. Pengakuan tersangka ke penyidik, tersangka mempunyai salon kencantikan.
"Jadi tersangka ini punya salon, salon kecantikan, di mana di salon ini sering mungkin melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu bahkan sudah cukup lama kenal dengan korban," terang Budhi.
5. Peran Tersangka
Budhi menerangkan, tersangka lainnya inisial RH rekan dari A alias Lisa yang merupakan tersangka utama.
Menurut dia, A sehari-hari bekerja di salon dan membuka jasa penyuntikan suntik silikon. Adapun, korban merupakan salah satu pengguna jasa dari tersangka A alias Lisa.
"RH alias Bela merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa. Bela juga menerima upah karena telah menjadi penghubung," ucap Budhi.
Budhi menyebut, korban dengan tersangka RH alias Bela memiliki hubungan pertemanan. Saat itu, korban punya keinginan memiliki tubuh seperti tersangka Bela, sehingga disarankan melakukan suntik silikon ke tersangka A alias Lisa.
"Ada pun 1 kali proses membutuhkan 15 suntikan sekali pengerjaan. Tarifnya Rp 2,5 juta," terang dia.
Budhi menerangkan, ada kesesuaian antara hasil autopsi dengan keterangan tersangka. Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis Rumah Sakit Polri Kramat jati, diperoleh kesimpulan penyebab kematian korban akibat suntik filler.
"Adanya terhambat jaringan pada pantat korban di mana telah kami lakukan pemeriksaan di situ telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa. Ada kesesuaian keterangan disampaikan pelaku dan hasil otopsi RS Polri kramat Jati," papar Budhi.
Advertisement
6. Pasal yang Dijerat
Dalam kasus ini, tersangka A alias Lisa dijerat Pasal 359 KUHP junto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, tersangka RH alias Bela dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
"Kami buktikan tersangka Lisa tidak punya keahlian bahkan obat-obat diedarkan tidak memiliki izin edar. Yang bersangkutan mendapatkan obat-obatan tersebut membeli melalui online. Sementara terkait RH alias Bela karena turut serta dalam tindak pidana ini," ujar Budhi.
Budhi meminta kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak merekomendasikan produk maupun jasa apapun ke seseorang teman atau kerabat.
"Saya minta masyarakat betul melihat dan memahami apakah yang direkomendasikan punya kompetensi dan keahilan baik secara informal maupun formal. Jangan sampai peristiwa membawa petaka dan membuat korban akhirnya seperti yang dialami saudari I," tandas dia.