Jokowi Tunjuk Kepala BNPB untuk Satgas Penanganan Wabah PMK

Airlangga mengungkapkan penanganan PMK dilakukan dengan berbasis level mikro seperti cara mengendalikan Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jun 2022, 04:28 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 04:28 WIB
FOTO: Vaskinasi PMK di Pusat Sapi Perah Terbesar Bogor
Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor menunjukkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat melakukan penyuntikan di kandang sapi perah milik warga di Situ Udik, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). Sebanyak 100 ekor sapi perah disuntik vaksin PMK pada hari ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sangat serius menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi dan kambing. Oleh karenanya, negara membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan PMK atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan nanti diwakili wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, Dirtjen Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko, dan Asops Kapolri, dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid,” kata Airlangga saat jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).

Airlangga melanjutkan, keputusan Satgas Penanganan PMK dicapai usai rapat internal yang dipimpin Jokowi dan dirinya. Selain itu, hadir mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Airlangga, rapat juga memutuskan penanganan PMK dilakukan dengan berbasis level mikro seperti cara mengendalikan Covid-19. 

“Jadi seperti penanganan Covid di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” jelas Airlangga.

Sebagai informasi, penanganan level mikro akan dipetakan berdasarkan kecamatan dan dikategorikan sebagai daerah merah. Hingga saat ini, terdapat 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen yang masuk kategori daerah merah.

Nantinya, pemetaan secara rinci terhadap daerah merah akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

 

Ganti 10 Juta per Sapi

Presiden Jokowi juga menginstruksikan penanganan cepat terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti sapi dan kambing. Salah satunya, lewat aksi vaksinasi yang akan dibagikan merata.

“Pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari Komite Penanganan Coronavirus Disease dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat (KPCPEN),” kata Airlangga.

Selain vaksinasi, Jokowi juga memerintahkan kepada pemerintah untuk bisa memberikan ganti rugi kepada hewan peternak yang dimatikan paksa akibat terjangkit PMK. 

“Pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama, bagi peternak UMKM sebesar Rp 10 juta rupiah per sapi,” jelas Airlangga.

Sebagai langkah antisipasi, Jokowi juga sudah mengarahkan jajarannya untuk bisa memberikan para peternak obat-obatan dan mempersiapkan vaksinator kepada hewan ternak.

Terakhir, kepala negara berpesan kepada instansi terkait untuk terus mengawasi pergerakan hewan para peternak agar distribusi yang keluar dan masuk bisa terpantau dan terkendalikan.

“Obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator juga. Seluruh mekanisme harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari virus ini terus dijaga,” Airlangga menutup.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya