Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Romo Muhammad Syafi'i bercerita sering mengkonsumsi masakan dengan bumbu yang berasal dari tanaman ganja. Menurutnya, masakan dengan campuran ganja sudah biasa dihidangkan kepadanya sejak kecil.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Legalisasi Ganja Medis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Saya ingin sampaikan lebih dulu nih pimpinan, waktu saya SD, Ibu saya biasa masak dengan bumbu ganja. Ya itu serius ya itu serius. Bumbu masaknya itu memang ganja," ungkapnya dalam rapat.
Advertisement
"Jadi, ada daun salam ada daun kemangi ada daun ganja, dan biasa dia menggunakan pilihan itu," sambungnya.
Romo mengungkapkan, setelah mengkonsumsi masakan itu dirinya tidak merasa kecanduan dan halusinasi.
"Dan kami terbiasa dengan itu dan tidak ada yang kecanduan apalagi yang halusinasi. Kalau itu terjadi mungkin saya tidak jadi Anggota DPR RI," seloroh dia.
Lebih lanjut, ia mengutarakan pendapatnya soal industrialisasi ganja untuk kepentingan medis. Dia mendukung bila hal itu bermanfaat.
"Kalau saya ingin mengatakan bahwa kalau memang bisa meminimalisir atau menghabiskan faktor negatifnya why not? Ini sesuatu yang kita butuhkan untuk medis untuk kesehatan," kata Romo.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi positif, pemaparan dari Profesor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah. Menurut Desmond apa yang disampaikan soal payung hukum penggunaan ganja medis yang bertabrakan dengan beleid narkotika harus segera ditata ulang.
"Kalau dari gambaran tadi kan ada hal-hal tidak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu kita akan memperbaharui," kata Desmond saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Desmond pun berpikir, kebijakan baru sebagai payung hukum terhadap ganja untuk kebutuhan medis akan ditangani oleh sebuah badan khusus. Terkait kewenangan badan tersebut, dia berjanji untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
"Pikir saya berarti nanti ada badan yang mengelola dan mengawasi, nanti di UU yang akan datang, kita keluarkan ganja tapi ada badannya, apakah di bawah BNN atau Kementerian Kesehatan. Itu yang menjadi catatan yang akan kita pikirkan dalam merumuskan UU, berarti ada badan." jelas dia.
Butuh Payung Hukum
Â
Pembahasan soal ganja medis terpantik dari suara publik usai aksi Santi Warastuti viral karena mendorong kebijakan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy.
Namun Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah yang juga Ketua Pembina Yayasan Sativa ini mengatakan bahwa payung hukum untuk hal terkait masih belum mendukung sebab bertabrakan dengan beleid narkotika.
"Kita melihat kepedulian kita pada hal ini bersentuhan dengan Pasal 8 UU nomor 35 tahun 2009 (tentang narkotika) yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesama," kata Musri dalam kesempatan yang sama.
"Saran saya, agar mudharat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," sambung dia.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement