Catat! Ini Jadwal Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai di KPU Hingga Penetapan Nomor Urut

Jadwal verifikasi administrasi dan faktual partai politik di KPU hingga penetapan nomor urut Pemilu 2024

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jul 2022, 17:36 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 17:36 WIB
KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kemeja putih) memberikan keterangan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 agustus diakhiri 14 agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 Agustus hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib.

"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 08.00 Wib pagi dan kami akan tutup pukul 23.59 Wib," rinci Idham.

Idham melanjutkan, sehari setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta Pemilu 2024 akan menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022.

Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.

Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen. Hal itu dilakukan pada 15 September sampai dengan 28 September 2022

"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," imbuh Idham.

Adapun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.

 

 

 

Jadwal Verifikasi Faktual

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Idham, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik, Bawaslu dan setiap parpol tentang hasil rekapitulasi administrasi pada 14 Oktober 2022. Usai hal itu dilakukan, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.

"KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol kepada Bawaslu, pada 9 Nov 2022. KPU juga akan kembali memberikan masa perbaikan pada tahapan ini. Perbaikan dimulai pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022," kata Idham.

KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022. Terakhir, KPU akan melakukan penetapan kepesertaan pemilu terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual pada 14 Desember 2022.

"Pada tanggal yang sama, KPU akan melanjutkan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Jadi pengumuman (parpol lolos dan nomor urut) dilakukan pada hari yang sama, Rabu 14 Desember 2022," ungkapnya.

Sementara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan. PKPU bernomor 3 Tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 9 Juni 2022, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

 

Dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, tertuang dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022 dan 14 Juni 2024 sebagai tanggal berakhirnya tahapan Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, diatur pula mengenai durasi rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meliputi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024 tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.

 

 

 

KPU Bolehkan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, terkait kegiatan kampanye untuk Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau pergurun tinggi. Menurutnya, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.

Hasyim menjelaskan, berkaca dari aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sehingga yang dilarang adalah fasilitasnya, bukan kampanyenya.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Hasyim, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye pemilu.

"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, boleh," tuturnya.

Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.

"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," jelas Hasyim.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya