Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menanggapi soal banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Idham menjelaskan penyebabnya karena aplikasi Sipol tidak dapat mendeteksi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut disebabkan karena status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya.
Baca Juga
Artinya, status pekerjaan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca sistem Sipol.
Advertisement
"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Tak dapat Teridentifikasi
Selain itu, Idham juga menyatakan belum adanya alternatif pilihan sebagai status penyelenggara Pemilu di dalam e-KTP. Sehingga tidak dapat teridentifikasi oleh Sipol.
"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi," jelas dia.
Advertisement
Pengecekan
Idham mengatakan KPU RI menyediakan layanan melalui situs website info.pemilu.kpu.go.id untuk memeriksa apabila ada masyarakat yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol.
Situs tersebut, kata Idham, juga memungkinkan para kader parpol untuk memeriksa keanggotannya.
"Itulah kenapa kami melalui pelayanan di website info.pemilu.kpu.go.id kami minta kepada seluruh jajaran kami untuk melakukan pengecekan nama dan ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," terang dia.