Komnas HAM: Ferdy Sambo Belum Berikan Konfirmasi untuk Diperiksa Besok

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, sampai dengan sore ini kepastian itu belum kunjung didapatkan oleh pihaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Agu 2022, 17:53 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 17:53 WIB
FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM besok, Kamis 11 Agustus 2022. Tidak sendiri, Ferdy Sambo rencananya diperiksa bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Saat dipastikan hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, sampai dengan sore ini kepastian itu belum kunjung didapatkan oleh pihaknya.

“Sampai sore ini kami belum dapat konfirmasi, kami masih menunggu (Sambo dan Putri),” kata Anam di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Anam mendesak, agar Sambo dan Putri bisa secepatnya memberi konfirmasi untuk pemeriksaan lanjutan besok. Dia berharap, agar pemeriksaan tetap dapat dilakukan di Kantor Komnas HAM.

“Kami harap bisa diperiksa disini tapi kami masih menunggu konfirmasi,” Anam menutup.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan masih mencari tempat pemeriksaan yang tepat untuk Ferdy Sambo dan sang istri. Hal itu dilakukan menyangkut status Sambo yang pada saat itu tengah ditempatkan di Mako Brimob Depok. Sehingga membutuhkan izin terkait dari pihak Polri.

"Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini (Kantor Komnas HAM),” kata Taufan kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait kasus ini, Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya