Liputan6.com, Jakarta: Biro Perjalanan Haji (BPH) berencana menggugat Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tuntutan ini dipicu pernyataan Menag yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. "Jika mencabut izin, kita akan mem-PTUN-kan Menteri Agama. Karena kami sebagai penyelenggara sama sekali tidak pernah menelantarkan jemaah," kata direktur sebuah BPH Saleh Ali Thaleb di Jakarta, Jumat (28/2).
Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Menag mengatakan, sejumlah BPH masih berutang pada muassasah. Para pemilik biro perjalanan haji ini juga menyesalkan statemen Said Agil yang dipublikasikan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu. "Seharusnya Menteri Agama membela kepentingan jemaah haji Indonesia bukan kepentinan muassasah," kata Saleh menambahkan. Mereka juga mengecam pernyataan Menag bahwa ada tiga BPH yang sengaja mengadu domba pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam Rapat Kerja dengan DPR, Rabu silam, Said Agil membeberkan 21 BPH terancam tidak dapat beroperasi pada 2004 karena menunggak biaya makhtab atau pemondokan kepada muasasah (pengelola makhtab, penginapan untuk jemaah haji) di Arab Saudi. Utang pengurusan makhtab bervariasi dari 6.500 real hingga 335.570 real [baca: Puluhan Biro Perjalanan Haji Terancam Dicekal].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Menag mengatakan, sejumlah BPH masih berutang pada muassasah. Para pemilik biro perjalanan haji ini juga menyesalkan statemen Said Agil yang dipublikasikan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu. "Seharusnya Menteri Agama membela kepentingan jemaah haji Indonesia bukan kepentinan muassasah," kata Saleh menambahkan. Mereka juga mengecam pernyataan Menag bahwa ada tiga BPH yang sengaja mengadu domba pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam Rapat Kerja dengan DPR, Rabu silam, Said Agil membeberkan 21 BPH terancam tidak dapat beroperasi pada 2004 karena menunggak biaya makhtab atau pemondokan kepada muasasah (pengelola makhtab, penginapan untuk jemaah haji) di Arab Saudi. Utang pengurusan makhtab bervariasi dari 6.500 real hingga 335.570 real [baca: Puluhan Biro Perjalanan Haji Terancam Dicekal].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)