BPH Akan Menggugat Menteri Agama ke PTUN

Said Agil Husin Al-Munawar juga diminta mengklarifikasi pernyataannya bahwa beberapa biro perjalanan haji berutang pada muassasah di Arab Saudi dan mengadu domba Indonesia dan Arab Saudi.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2003, 05:50 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2003, 05:50 WIB
010303aHaji.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Biro Perjalanan Haji (BPH) berencana menggugat Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tuntutan ini dipicu pernyataan Menag yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. &quotJika mencabut izin, kita akan mem-PTUN-kan Menteri Agama. Karena kami sebagai penyelenggara sama sekali tidak pernah menelantarkan jemaah,&quot kata direktur sebuah BPH Saleh Ali Thaleb di Jakarta, Jumat (28/2).

Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Menag mengatakan, sejumlah BPH masih berutang pada muassasah. Para pemilik biro perjalanan haji ini juga menyesalkan statemen Said Agil yang dipublikasikan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu. &quotSeharusnya Menteri Agama membela kepentingan jemaah haji Indonesia bukan kepentinan muassasah,&quot kata Saleh menambahkan. Mereka juga mengecam pernyataan Menag bahwa ada tiga BPH yang sengaja mengadu domba pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam Rapat Kerja dengan DPR, Rabu silam, Said Agil membeberkan 21 BPH terancam tidak dapat beroperasi pada 2004 karena menunggak biaya makhtab atau pemondokan kepada muasasah (pengelola makhtab, penginapan untuk jemaah haji) di Arab Saudi. Utang pengurusan makhtab bervariasi dari 6.500 real hingga 335.570 real [baca: Puluhan Biro Perjalanan Haji Terancam Dicekal].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya