Liputan6.com, Jakarta - Survei Indikator Politik Indonesia memaparkan hasil temuannya, terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dari survei yang dilakukan pada 11 Agustus 2022 hingga 17 Agustus 2022 ini, 65,4 persen responden mengaku tahu perihal tuduhan tersebut.
"Jadi, hanya 34,6 persen responden mengaku tidak tahu perihal tuduhan terhadap Brigadir J yang disebut melakukan pelecehan terhadap istri dari Ferdy Sambo," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat pemaparan via daring, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Burhanuddin melanjutkan, dari 65,4 persen responden yang mengaku tahu akan tuduhan tersebut lalu ditanya perihal tingkat kepercayaan mereka terhadap hal tersebut. Hasilnya, hanya 1,9 persen responden mengaku sangat percaya dan 7,9 persen responden mengaku cukup percaya.
"Sisanya, 33,8 persen responden mengaku kurang percaya dan 52,6 persen responden mengaku tidak percaya sama sekali. Kemudian, 3,7 persen mengaku tidak tahu/tidak menjawab," jelas Burhanuddin.
Responden survei terdiri dari warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki ponsel atau total 83 persen dari jumlah populasi nasional. Pemilihan responden dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD) dengan total responden 1.229 orang.
Margin of error diperkirakan sebesar kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan dengan responden melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Kapolri: Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa motif kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo adalah terkait kesusilaan. Dia pun menyatakan tidak ada motif lain selain hal tersebut.
"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan ibu PC terkait masalah-masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan sedang kita dalami. Tidak ada isu di luar itu," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo. Hal itu pun dalam rangka mendalami dugaan adanya pelecehan atau pun perselingkuhan.
"Saudara Ferdi Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait adanya peristiwa terkait adanya kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Listyo.
Advertisement
Timsus Polri Kantongi 122 Bukti Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata api.
"Timsus juga sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti, berbagai macam mulai dari senjata api, magasin, CCTV dan sebagainya," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, timsus telah memeriksa sebanyak 52 saksi dalam kasus tersebut. Juga beberapa ahli, di antaranya ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.
"Secara umum timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, dimana dokter forensik, balistik, kimia bioforensik (cek) dan ahli digital forensik," ucap Listyo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata istrinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf (KM).
Kapolri Pastikan Polisi Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J Disidang 30 Hari ke Depan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo, sejauh ini sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personel. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," jelas dia.
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"Sebanyak 18 orang sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," katanya.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan.
Advertisement