Tangis Bripka RR Pecah Setelah Dibujuk Keluarga untuk Terbuka soal Pembunuhan Brigadir J

Pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar, mengungkap pada awal kasus Brigadir J mencuat, kliennya sempat tertutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2022, 05:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 05:03 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022)(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar, mengungkap pada awal kasus Brigadir J mencuat, kliennya sempat tertutup. Hal itu terungkap ketika dirinya mempersiapkan mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, alasan tidak mengajukan JC sebagaimana Bharada E adalah karena faktor saat awal ditetapkan tersangka, Bripka RR masih menutup-nutupi kejadian yang dia tahu.

"Awalnya, awalnya dia mau. Karena pada saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahanan belum, lawyernya siapa enggak jelas, enggak memberitahu ada lawyer, enggak bisa komunikasi, kalau ditanya enggak jelas," kata Erman saat ditemui wartawan, Kamis (8/9).

Karena Bripka RR yang masih tertutup, lanjut Erman, alhasil pihak keluarga mengambil inisiatif dan kemudian meminta tolong kepada kuasa hukum mencari cara supaya berbicara terus terang.

"Tapi sebelumnya, setelah JC, dan keluarga adiknya (membujuk) 'Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu'," bebernya

"Itu RR mulai menangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC. Terakhir dia bilang, ya kalau dulu kan saya belum terbuka. Tetapi, saya bilang gini kalau kamu suatu saat terancam ya bisa saja diubah, dicabut keterangan kamu di pengadilan," tambah dia.


Ajukan JC Jika Terancam

Erman menilai jika pengajuan JC untuk saat ini akan disiapkan apabila kliennya merasa terancam. Sementara untuk saat ini, Bripka RR telah terbuka dan dalam kondisi aman.

"Kalau itu, saya akan mengambil sikap, kalau misalnya terancam baru saya ini (ajukan JC)," tuturnya.


5 Tersangka

Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Jadwal dan Hasil Lie Detector Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jadwal dan Hasil Lie Detector Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya