RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan, Baleg sengaja tidak mencantumkan RUU Sisdiknas karena tidak ingin terjadi kegaduhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 16:30 WIB
FOTO: DPR Anggarkan Rp 4,5 M untuk Pengecatan Dome Gedung Kura-Kura
Pemandangan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura disebut sudah mengalami kerusakan seperti mengelupas, catnya mulai pudar, dan menyebabkan kebocoran sehingga dirasa perlu diperbaiki. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Keputusan diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 20 September 2022

Di antara RUU yang masuk Prolegnas, tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan, Baleg sengaja tidak mencantumkan RUU Sisdiknas karena tidak ingin terjadi kegaduhan.

"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta membuka dialog dengan para pemangku kepentingan agar RUU Sisdiknas tidak menciptakan kegaduhan baru.

"Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy.

Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim tidak egois dan mendengarkan aspirasi publik. RUU Sisdiknas diminta untuk diperbaiki lebih dahulu sebelum kembali dikirim ke DPR.

"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," kata dia.


Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 


Selanjutnya

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

 


Selanjutnya

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan Pemerintah:

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri

32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah

33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

 


Selanjutnya

Usulan DPD:

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan

38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang- Undang

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya