Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Garut, Sosialisasi ke Masyarakat Gencar Dilakukan

Pengendalian dan penegakkan hukum yang tepat, dapat mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal.

oleh Fachri diperbarui 10 Okt 2022, 12:44 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 19:32 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Garut Pengendalian dan penegakkan hukum yang tepat, dapat mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah atau merugikan pendapatan negara. Selain pengendalian dan penegakkan hukum, kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal juga dapat mencegah peredaran rokok ilegal.

Demi menekan peredaran rokok ilegal, kerja sama dari semua pihak, mulai dari instansi pengawasan, produsen rokok, dan masyarakat secara umum adalah kunci. Karena dengan pengendalian yang baik, secara langsung akan berdampak pada produsen terhadap peningkatan produksi rokok yang legal.

Dalam rangka menanggulangi hal tersebut, Kabupaten Garut terus melakukan sinergi antar stakeholders untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui, sebanyak 160.464 batang rokok ilegal diamankan dalam kegiatan operasi pasar di Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu. Kegiatan operasi pasar yang bekerja sama dengan stakeholders merupakan salah satu strategi ampuh dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Ancaman Hukuman

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai namun segelnya sudah rusak.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal di Garut, Pemkab Garut melalui Satpol PP Kabupaten Garut terus memperkuat kerja sama dengan stakeholders terkait. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal, baik itu melalui media elektronik, cetak, maupun secara tatap muka terhadap masyarakat terus digencarkan.

Salah satu caranya adalah dengan membuat video singkat yang memiliki nilai edukasi terkait bahayanya peredaran rokok ilegal seperti di bawah ini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya