Liputan6.com, Jakarta Dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, jika benar terbukti langsung diberikan PTDHÂ (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian diganjar hukum pidana.
Advertisement
Baca Juga
"Saya minta Polri benar-benar mengambil langkah tegas terkait tindakan anggotanya ini. Jika memang dua oknum tersebut terbukti terlibat narkoba, saya minta langsung berikan PTDH saja, setelah itu proses secara pidana sesuai aturan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
"Perlu diingat, sudah tidak ada ruang kompromi di kepolisian untuk para pelanggar seperti ini, baik dari bawahan hingga atasan," sambungnya.
Politikus NasDem ini menyebut, hal tersebut untuk memenuhi cita-cita Kapolri yang ingin melakukan bersih-bersih. Menurutnya, jangan sampai mempertaruhkan citra Polri akibat ulah oknum, lantaran masih banyak anggota yang bekerja baik.
"Pak Kapolri sudah berulang kali memberi peringatan pada setiap anggota untuk tidak melakukan penyelewengan. Jadi jika masih melanggar, saya rasa perlu ketegasan dalam menjatuhi sanksi. Kita tidak ingin mengorbankan anggota lainnya yang benar-benar bekerja demi satu dua oknum seperti ini," pungkasnya.
Â
Kasus Berawal
Sebelumnya, dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar, Rabu, mengatakan identitas kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil. "Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias, ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.
Ia menambahkan bahwa kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement