Kominfo: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Meminimalkan Pemalsuan Dokumen

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, atau dikenal juga dengan istilah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 05:38 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 12:14 WIB
Tanda Tangan Digital
Ilustrasi tanda tangan digital (Sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah maraknya perkembangan financial technology (fintech) dan bank digital saat ini, pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan proteksi keamanan data konsumen serta memastikan akurasi dan keaslian identitas setiap pengguna layanan.

Salah satu yang dapat mendukung hal tersebut adalah dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, atau dikenal juga dengan istilah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah layaknya tanda tangan basah, bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.

Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.

Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan, saat ini sistem pelayanan digital sudah berkembang dengan pesat karena kemudahan efisiensi yang telah dirasakan. Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini.

"Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Yang tanpa kita sadari kita sering menggunakan identitas kita dalam melakukan transaksi digital," kata Martha melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

TTE Tersertifikasi dapat dengan mudah memastikan jika ada perubahan sekecil apapun yang terjadi dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani. Hingga saat ini agar sebuah TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah berdasarkan persyaratan yang tercantum pada Pasal 11 Undang-Undang ITE, TTE harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia guna memberikan jaminan keamanan identitas, integritas, serta kenirsangkalan.

Hal senada diungkapkan Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menilai penggunaan TTE sangat penting, terutama yang sudah terverifikasi.

"Bahwa untuk jasa keuangan ini sangat kredibel. Saat bertransaksi menggunakan internet, keamanan informasi dan bukti transaksi penggunanya harus dipastikan. Ini dikarenakan adanya risiko yang harus dieliminasi serta penjaminan keabsahan kontrak," ujar Edmon.

Menurut Edmon, Undang-undang U ITE ingin mengatur bahwa tidak boleh suatu bukti ditolak dalam persidangan hanya karena berbentuk bukti elektronik.

"Apabila kita mau mengatakan ekonomi digital kita tumbuh, maka kita harus memastikan semua transaksi harus dengan pengamanan. Dan salah satu teknologi pengamanan itulah yang kita sebut dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi," ujar Edmon.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Marshall Pribadi selaku CEO & Founder Privy menyebutkan, Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia menjanjikan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mengikat secara hukum.

"Ini dapat dipastikan karena status PSrE berinduk dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) negara Republik Indonesia. PSrE sendiri artinya adalah sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan Sertifikat Elektronik," ujar Marshall pada acara webinar bertajuk “Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pada Industri Jasa Keuangan”, beberapa waktu lalu.

Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE tahun 2008 pasal 11 ayat 1 yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi akan memberikan perlindungan bagi konsumen, bagi industri dan memudahkan pengawasan. Antisipasi pencurian identitas bisa dilakukan hingga seorang hacker pun kesulitan untuk mengubah transaksi maupun isi detail perjanjian. Kemudian, saat diaudit regulator industri maka akan lebih terpercaya mengingat Privy adalah PSrE yang tercatat sebagai trusted third party," ujar Marshall.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Bangun Ekosistem Berbasis Teknologi

Triyono Gani, Direktur Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital (GIKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam webinar yang sama mengatakan, OJK telah membangun ekosistem berbasis teknologi, salah satunya adalah membangun suptech (supervisory technology) dan regtech (regulatory technology). RegTech dan SupTech diharapkan mampu menyeimbangkan antara pesatnya inovasi industri keuangan digital dan penerapan prinsip-prinsip kepatuhan.

"Indonesia punya potensi yang sangat besar, dengan adanya pandemi justru meningkatkan transaksi digital, pertumbuhan ekonomi digital sangat tinggi 8 kali. EDI (Ekonomi Digital Indonesia) Rp632 triliun naik menjadi Rp4,531 triliun ini bukan angka yang kecil," ungkap Triyono.

Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) Indonesia mencatat pertumbuhan dari jumlah Rp15,420 triliun menjadi Rp24,000 triliun dengan 1,5 kali perkembangan. Bahkan Indonesia kini memasuki peringkat 6 setelah AS, India, Inggris, Kanada dan Australia. "Saya kira sebentar lagi kita akan menyalip yang lain karena potensi pasar kita sangat besar," katanya.

Adrian Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree yang juga Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pelaku usaha memverifikasi identitas lebih singkat, yang tadinya secara manual memerlukan waktu hitungan hari, berkurang menjadi kurang dari tiga jam saja. Dia memaparkan layanan peran tanda tangan elektronik tersertifikasi dilihat dari sisi perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur, yakni meminimalisasi risiko penipuan lewat data yang diberikan konsumen sebab TTE tersertifikasi memiliki jaminan nirsangkal.

Lebih jauh Adrian menjelaskan, awal mula hingga perkembangan industri finance technology (fintech) P2P lending yang sudah ada di Indonesia kurang lebih selama 7 tahun.

“Namun, tentunya kita dituntut untuk tetap bisa menjalankan solusi inovatif tapi juga at the same time memastikan bahwa business process kita comply, dan juga business process kita memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi bisnis kita terkait dengan peer to peer lending," ungkap Adrian.

Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya