UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Tetap Minta Naik 2,6 Persen

Pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798 pada Senin 28 November 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2022, 19:14 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 19:12 WIB
UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik 2,62 persen. Hal tersebut diungkapkan Apindo DKI setelah pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798 pada Senin 28 November 2022.

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Ia menegaskan, Apindo Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023 seperti Pemprov. Nurjaman mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," tambah Nurjaman.

Meskipun demikian, Nurjaman belum mengungkapkan secara jelas apakah dia menolak atau menerima kenaikan UMP 2023 DKI sebesar 5,6 persen.

 

UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada tahun sebelumnya, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kesekapakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sengan menggunakan alpha 0,2," ujar Andri.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut pemprov bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menetapkan UMP.

Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, pada saat itu, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.

"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.

Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen: Tak Cukup Buat Beli Air Minum

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. Dengan ini, UMP tahun ini mencapai Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 lantaran masih dibawah laju inflasi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegas Said Iqbal.

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta
Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya