Viral Pengendara Motor Kebut-kebutan di JLNT Casblanca

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyayangkan aksi kelompok pengendara motor yang melintas di JLNT.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2022, 20:50 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 20:42 WIB
Polisi peringatkan ojek online yang mangkal di pinggir JLNT Casablanka (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Polisi peringatkan ojek online yang mangkal di pinggir JLNT Casablanka (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengendara motor terlibat aksi kebut-kebutan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Seorang pengendara merekam aksi mereka dari dalam mobil.

Akun @a*ikuni*_ mengunggah rekaman video berdurasi 37 detik ke media sosial twitter. Tampak, laju mobil yang dikemudikan oleh perekam terhenti gegara ulah sekelompok pemotor yang menutup sebagian jalan. Pengemudi mobil membunyikkan klakson sebagai isyarat agar mereka memberikan jalan.

Tak lama setelah itu, kelompok pemotor memacu kendaraan dengan cepat. Terdengar bunyi knalpot saling bersahutan. Diinformasikan, video itu direkam pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 23.57 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyayangkan aksi kelompok pemotor yang melintas di JLNT Casablanka.

Menurut dia, perilaku pengendara itu membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi itu nggak boleh kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Itu membahayakan dia juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor," kata Jhoni kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Bisa ditilang secara manual

Jhoni mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kelompok pemotor bisa ditilang secara manual. Sebab, kategori pelanggaran termasuk ke dalam balap liar.

"Kondisinya kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," ujar dia.

Jhoni menjelaskan, pemotor terancam dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bisa dikenakan Pasal 297 atau kena lalu pelanggaran rambu," ujar dia.

 

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB
Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya