Peras Korban dengan Modus Video Call Asusila, Pria di Tangerang Ditangkap

Pelaku pemerasan mengaku sebagai wanita kepada para korban. Lalu, saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah pelakulah yang sedang berinteraksi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Des 2022, 12:11 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 12:11 WIB
Video Call Seks, Pria di Tangerang Peras Korbannya Hingga Belasan Juta
Pria berinisial B (22) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call seks (VCS). (Foto: Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial B (22) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call asusila lalu direkam untuk disebarluaskan.

Tersangka menggunakan aplikasi Mi-Chat, lalu pelaku mencari korban untuk melakukan modus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menjelaskan, pelaku mengaku sebagai wanita kepada para korban. Lalu, saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah video tersebut adalah pelaku yang sedang berinteraksi.

"Pelaku ini sebenarnya menggunakan video porno untuk ditunjukkan kepada korban. Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain," kata Zamrul.

Pelaku lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk memeras korban. Saat tengah melakukan panggilan video, pelaku melakukan screenshot wajah korban. Sehingga terlihat korban melakukan perbuatan asusila lewat video call.

"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban. Foto korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," lanjutnya.

 


Ancaman 6 Tahun Bui, Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Berdasarkan keterangan pelaku, jumlah uang yang dia ambil dari para korban sudah mencapai ratusan juta dari sekitar 50 korban. Pelaku juga sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat karena aplikasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan pornografi.

"Sengaja lewat aplikasi ini, karena sering digunakan untuk kegiatan pornografi. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta dari hasil menipu ini," terang Zamrul.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya