Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditangkap KPK: Saya Salah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2022, 05:44 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 05:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim tersangkat OTT tiba di KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Sahat diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Adapun ini disampaikannya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak. Dia ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sahat Tua akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"STPS (Sahat Tua) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahan 3 Tersangka Lainnya

Selain Sahat, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.

Rusdi selaku Staf Ahli Sahat ditahan di di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya