Polres Jaksel Selidiki Kasus Ayah Hajar Anak yang Viral di Medsos

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan yang dilayangkan seorang istri berinisial KEY terhadap suaminya inisial RIS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya KR dan KA.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2022, 16:00 WIB
ilustrasi kekerasan pada anak
ilustrasi: Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan yang dilayangkan seorang istri berinisial KEY terhadap suaminya inisial RIS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya KR dan KA.

"Laporan sebagaimana LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Atas laporan tersebut, Ade membeberkan kronologi kejadian yang dilaporkan KEY selaku pelapor dengan korban dua anaknya KR dan KA, terhadap terlapor RIS yang merupakan suaminya.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jl. Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jaksel diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," ucapnya. Kejadian berawal pada tahun 2021, RIS diduga kerap melakukan kekerasan terhadap korban KR yang tidak lain adalah anaknya. Dengan cara memukul kepala menggunakan tangan, menendang punggung menggunakan kaki.

"Selain itu terlapor juga sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ucapnya.

Sementara kepada korban KA, RIS disebut sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban.

"Merujuk kedua korban ke P2TP2A (masih proses saat ini 2 kali konseling). Hambatan, kejadian sejak 2021 - 2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis," ucap Ade.

Diselidiki Atas Dugaan Kasus Kekerasan Anak

Himbauan untuk Menolak Perkawinan Anak
Ilustrasi Kekerasan pada Anak Credit: pexels.com/Kirk

Meski demikian, kasus ini tengah diselidiki atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara naik penyidikan (mencari unsur pidana)," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip akun instagram @ikeyyuuuu sempat mengunggah beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan RIS terhadap anaknya, dengan sempat dipukul.

Dimana dari tindakan kekerasan yang dilakukan RIS sang anak terlihat membalas dengan balik memukul meski ditahan oleh RIS. Disamping itu terdengar suara dari si perekam video untuk memperingati pelaku agar tidak kasar dengan anak.

"Hey jangan kasar, hey jangan kasar, pemukulan ke anak ya," ucap suara dalam video.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya