14.057 Napi Terima Remisi Natal 2022, 95 Lainnya Langsung Bebas

Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Des 2022, 23:01 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 23:01 WIB
Sejumlah narapidana di Rutan Depok mendapat remisi Natal 2021.
Sejumlah narapidana di Rutan Depok mendapat remisi Natal 2021. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Dia mengatakan, narapidana di Indonesia yang beragama Nasrani sebanyak 19.728.

Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

"Artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana," kata Rika.

Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, alias langsung bebas pada hari Raya Natal.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.

Menurut Rika, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

 

 

 

Dasar Hukum

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya