100 PJLP Tak Bekerja Imbas Batas Usia, Kadis Bina Marga DKI Jakarta: Enggak Ada Gejolak

Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi para PJLP yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Jan 2023, 10:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 10:45 WIB
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya memfasilitasi para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun. 

Diketahui, aturan batas usia untuk PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Berdasarkan Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP ialah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Hari menyebut sekitar 100 orang PJLP sudah tidak lagi bekerja di Dinas Binas Marga sejak akhir tahun 2022. Menurutnya, tak ada masalah atau gejolak tertentu yang timbul usai pemberhentian sekitar 100 orang PJLP di lingkungan Dinas Bina Marga.

"Kalau karena batas usia mungkin hampir sekitar 100-an, namun kan enggak ada gejolak atau masalah," kata Hari di Pool DBM Alkal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2022).

Pasalnya, dia mengklaim bahwa Dinas Bina Marga memfasilitasi para PJLP terdampak aturan batas usia 56 tahun itu dengan menawarkan anggota keluarga untuk menggantikan posisi bekerja.

"Karena kan kami tawarin kalau anaknya bapak ada enggak? Kalau ada ya sudah anaknya masuk. Jadi, sesuai memang kami fasilitasi," jelas Hari.

Lebih lanjut, Hari mengatakan tak ada pesangon yang diberikan kepada PJLP terdampak aturan batas usia 56 tahun. Mengingat para PJLP bekerja berdasarkan kontrak per bulan.

"Enggak ada. Ya putus putus saja karena kan kontrak bulanan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Efektik per 1 Januari 2023

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Enam+01:19VIDEO: Gokil! Jorge Lorenzo Ngedugem di W Superclub Bali Milik Hotman Paris Selain ketua, tim pengendalian penggunaan PJLP ini terdiri dari satu orang sekretaris dan enam anggota lainnya. Terkait aturan batas usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PJLP, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sigit Wijatmoko mengatakan, bahwa tim ini mempunyai sejumlah tugas dan wewenang meliputi memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP.

"Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, dalam Kepgub tersebut terdapat klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur sesuai dengan jenis pekerjaan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dengan usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk tenaga teknisnya meliputi petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.

Sigit menyampaikan bahwa kelompok penduduk DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati angka 70 persen dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas. Ironisnya, kata dia pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda.

Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Dengan demikian, pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas dengan rincian SMA 69.435 dan SMK 120.319. Kemudian disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.

"Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan rincin 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran," terang Sigit.

Sementara itu, menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012 hingga 2031.

"Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya