KPK Tetapkan Gratifikasi Rp3,8 Miliar Milik Negara, Setara 250 Unit Mobil Listrik

KPK menyebut, Rp3,8 miliar penerimaan gratifikasi yang kini menjadi milik negara setara dengan 250 unit mobil listrik dengan harga satuan sekitar Rp150 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2023, 11:28 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 3.625 laporan sepanjang tahun 2022.

Dari laporan tersebut, sebanyak Rp3,8 miliar dinyatakan sebagai milik negara.

KPK menyebut, Rp3,8 miliar penerimaan gratifikasi yang kini menjadi milik negara setara dengan 250 unit mobil listrik dengan harga satuan sekitar Rp150 juta.

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!," sebagaimana ditulis dalam akun Twitter KPK dikutip Senin (16/1/2023).

Dalam akun resmi lembaga antirasuah itu menyebut jika Rp3,8 miliar itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, uang Rp3,8 miliar itu juga setara dengan tiga unit ruko strategis full furnished di kawasan Jakarta Selatan dengan harga masing-masing ruko senilai Rp1,4 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Timbulkan Konflik Kepentingan

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK mengungkap, penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pidana.

Oleh karena itu, KPK mengajak para pejabat dan penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.

"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," demikian imbauan KPK.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya