Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 3.625 laporan sepanjang tahun 2022.
Dari laporan tersebut, sebanyak Rp3,8 miliar dinyatakan sebagai milik negara.
Baca Juga
KPK menyebut, Rp3,8 miliar penerimaan gratifikasi yang kini menjadi milik negara setara dengan 250 unit mobil listrik dengan harga satuan sekitar Rp150 juta.
Advertisement
"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!," sebagaimana ditulis dalam akun Twitter KPK dikutip Senin (16/1/2023).
Dalam akun resmi lembaga antirasuah itu menyebut jika Rp3,8 miliar itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, uang Rp3,8 miliar itu juga setara dengan tiga unit ruko strategis full furnished di kawasan Jakarta Selatan dengan harga masing-masing ruko senilai Rp1,4 miliar.
Timbulkan Konflik Kepentingan
KPK mengungkap, penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pidana.
Oleh karena itu, KPK mengajak para pejabat dan penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.
"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," demikian imbauan KPK.
Advertisement