Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (24/1/2023) menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana delapan tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPU dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/1/2023).
Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.
Sementara itu, Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya. Nota pembelaan ini akan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Dituntut 8 Tahun Bui
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement