Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mangakui dirinya sengaja mengamankan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bukan tanpa sebab, ia hendak mencegah terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Ricky mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan yang dituakan, melakukan tindakan mengamankan senjata api merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.Â
Advertisement
"Pada saat itu terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Ma'ruf. Yang berdasar keterangan dari Om Kuat Ma'ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," ujar Ricky.
Ricky mengatakan, senjata milik Yosua diletakkan bersamaan dengan senjata steyer AUG di dashboard mobil LM. Mobil itu ditumpangi Kuat Ma'ruf, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Susi dalam perjalanan pulang ke Jakarta.
Sementara itu, Ricky dan Brigadir J menumpangi mobil yang berbeda. Ricky mengklaim Brigadir J telah mengetahui senjata diamankan.Â
"Saya tidak tahu dan tidak pernah memyampaikan kepada siapapun tentang pembagian tempat duduk di kendaraan yang akan dipakai menuju Jakarta. Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, saya sudah sampaikan kepada almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa senjata miliknya ada di dashboard mobil LM," ujar Ricky Rizal.
Â
Tidak Larang Brigadir J
Ricky menegaskan, dia juga tak melarang Brigadir J mengambil kembali senjata api. Hal ini juga dibuktikan dari semua saksi yang telah memberi keterangan pada persidangan.
"Setelah tiba di Jakarta, saya juga tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai. Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya juga tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya," ujar dia.
Advertisement