Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkotika yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Menyikapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, tuntutan tersebut sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan membahayakan anak bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2023, 00:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 17:50 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkotika yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Menyikapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, tuntutan tersebut sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan membahayakan anak bangsa.

“Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak- dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3/2023).

Menurut Anwar, hukuman itu tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan.

"Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” ungkap dia.

Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan negara lain yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM) tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.

"Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.

Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan sholat jumat tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Adilkah itu?’ tanya Anwar.

Menurut Anwar, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang diakukannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya