Kelurahan Jatiwarna Ungkap Bripka Madih Tidak Pernah Bayar Pajak Tanah Girik

Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, mengungkap tidak pernah ada pembayaran pajak atas tanah Girik C 191 seperti klaim Bripka Madih, mantan anggota Provos Polsek Jatinegara.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2023, 20:25 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 20:25 WIB
Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023)
Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

 

Liputan6.com, Jakarta Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, mengungkap tidak pernah ada pembayaran pajak atas tanah Girik C 191 seperti klaim Bripka Madih, mantan anggota Provos Polsek Jatinegara.

"Tidak betul (Bripka Madih membaur girik). Karena sudah pakai sistem PBB itu sudah pakai girik. Kalau 191 adalah girik, itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem," kata Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara, saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Menurut dia, perubahan sistem itu telah terjadi sejak 2009. Sejak saat itu, pajak dilimpahkan ke dalam pendapatan daerah lewat sistem pembayaran pajak PBB yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

"Dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah Kota Bekasi," Kustara menjelaskan.

Dia menuturkan, karena telah berbeda sistem, Bripka Madih hanya membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp 1.396.500 setiap tahunnya. Berbeda dengan lahan yang dipermasalahkan Bripka Madih, yakni seluas 1.600 meter persegi. Hal itu sesuai dengan data yang dimilikinya.

"Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500 itu sudah bayar sampai tahun 2022 tinggal yang belum bayar 2023," kata Kustara.

Sementara, untuk data saat ini, tanah milik Bripka Madih tercatat seluas 4.411 m. Meski demikian untuk saat ini pihak kelurahan masih dalam proses pendataan.

"Dari girik yang tertulis 4.411. Ini kami sedang mengumpulkan. Karena warga kan nanyak tuh, tapi yang diterima dari 191 itu baru 4 orang, masih kita identifikasi masih kami data 6 orang lagi," ucap Kustara.

 

Polisi Klarifikasi ke Bripka Madih

Sebelumnya, Bripka Madih, anggota provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oleh penyidik akan menyambangi Mapolda Metro Jaya. Dia akan mengklarifikasi kasus pemerasan tanah milik orang tuanya.

"Hari ini kita Polda, sudah diundang. Nanti konfirmasi ke Polda," ujar Madih saat dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Menurut dia, pada kedatangan hari itu, Bripka Madih akan membawa sejumlah berkas kasus penyerobotan lahan yang diklaim miliknya kepada penyidik. Ia berharap oknum yang dimaksud dapat segera ditindak secara tegas.

"Girik, semua bayar pajak, ane ada, tenang aja. Ada kabar ditempatin calo, ada akte-akte, jempol-jempol juga udah ane urain di media. Pokoknya tunggu saja permainan ane, biar ini dikawal sama media. Terima kasih media," kata Madih.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya