5 Tanggapan dari Ibu Brigadir J, Keluarga Terdakwa, hingga Kejagung soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada hari ini, Senin (13/2/2023).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2023, 20:02 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 20:00 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Usai vonis mati Ferdy Sambo dibacakan, sejumlah pihak pun angkat bicara, mulai dari ibunda Brigadir J, perwakilan keluarga Ferdy Sambo, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mendengar keputusan hakim, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, ia menangis tersedu-sedu.

Rosti Simanjuntak mengaku sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tiada henti berdoa kepada Tuhan untuk diberikan mukjizat.

"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mukjizat-Nya melalui perpanjangan tanganNya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ucap Rosti.

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

Meski begitu, seluruh pertimbangan yang disampaikan sebelum vonis dibacakan, menurut Arman hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ibunda Brigadir J

Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Isak Tangis dan Teriak Keluarga Brigadir J
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembacaan berkas vonis Ferdy Sambo, dianggap masyarakat cukup lama.

Setelah lima jam, akhirnya majelis hakim membacakan vonis untuk suami Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo, pun divonis hukuman mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana seumur hidup saat pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.

Mendengar keputusan hakim, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, ia menangis tersedu-sedu.

Rosti Simanjuntak mengaku sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tiada henti berdoa kepada Tuhan untuk diberikan mukjizat.

"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tanganNya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ucapnya.

Ditambahkan ibunda mendiang Brigadir J, bahwa apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim merupakan akibat perbuatannya sendiri.

"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, semua yang mendukung kami," bebernya.

Menurut Rosti, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

Rosti juga berharap hakim menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Rosti berpandangan Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak.

"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," kata Rosti.

Menurut Rosti, hakim tak perlu mendengarkan pembelaan Putri Candrawathi yang merasa sebagai korban pelecehan seksual. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari sang anak.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata ibu Brigadir J.

 

2. Perwakilan Keluarga Ferdy Sambo

Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku tidak menyangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis terhadap Ferdy Sambo itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau pun jaksa memberi seumur hidup, itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek tapi kemudian hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," kata perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).'

"Kita pasti shock," tambah pria tersebut.

Namun begitu, keluarga percaya putusan hakim masih bisa mendapat perlawanan di tingkat Pengadilan Tinggi hingga sampai Mahkamah Agung. Artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo masih memiliki peluang dapat diringankan

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," harap keluarga.

Perwakilan keluarga berharap, pada pengadilan tingkat berikutnya faktor anak dapat mempengaruhi beratnya putusan terhadap Ferdy Sambo. Sebab diketahui, saat ini Ferdy Sambo masih memiliki tanggungan anak yang totalnya berjumlah tiga orang.

"Kalau hukuman mati kasihan juga, kalau saya pribadi berpikir bagaimana anak anaknya ke depan, kita kan makhluk sosial bukan makhluk satu tambah satu dua, kita ini makhluk sosial," tandas dia.

 

3. Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

Meski begitu, seluruh pertimbangan yang disampaikan sebelum vonis dibacakan, menurut Arman hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Tapi menurut kami hal itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," jelas Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Soal langkah hukum selanjutnya, yaitu banding putusan hukuman mati, Arman belum banyak berkomentar dan meminta waktu.

"Nanti saja (banding)," singkat dia.

 

4. Menko Polhukam

Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sejak jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembuktiannya memang nyaris sempurna. Bahkan, menurut dia, peristiwa pembunuhan tersebut sungguh kejam.

Mahfud Md juga melihat para majelis hakim bagus, independen dan tanpa beban. Sehingga, vonis hukuman mati dinilainya memenuhi harapan publik.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lelbih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya juga memenuhi harapan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/2/2023).

 

5. Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ketut menyebut, untuk saat ini pihaknya belum memutuskan apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Namun yang jelas, menurut Ketut, Kejagung berterima kasih lantaran hakim memvonis jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya dari terdakwa. Kita lihat perkembangannya," jelas Ketut.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya