Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benerang.
Diharapkan dengan perannya sebagai JC, dapat meringankan hukuman Richard Eliezer.Â
Justice collaborator sendiri diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang berkaitan dengannya.
Advertisement
Pelaku tindak pidana tidak begitu saja menjadi justice collaborator (JC). Ada syarat dan sejumlah ketentuan yang harus dilakukan untuk menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Seorang pelaku dapat dinyatakan sebagai JC jika memiliki keterangan dan bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama, serta mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih besar.
Lantas kapan status justice collaboration diberikan? Jika didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, aparat penegak hukum dapat memberikan status tersebut sejak proses penyidikan. Demikian dilansir dari laman resmi antikorupsi.org
Meski ada sejumlah pandangan yang menghendaki status JC diberikan setelah calon JC menyampaikan keterangannya sebagai saksi di persidangan. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa calon JC tidak mengungkap keterangan yang benar ketika bersaksi di persidangan.
Pada saat saksi pelaku menjadi justice collaborator, perlindungan hukum akan diberikan, karena dinilai rentan mengalami ancaman atau risiko yang mengarah pada tindak pidana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi Justice Collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3 yang berisi:Â
(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Harapan LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu juga mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan diantara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata dia. Â
Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa.
"Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, sudah selayaknya Bharada E mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Hal ini, juga untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada seorang yang berstatus sebagai justice collaborator
"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," ujar Edwin.
"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Nah dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," dia menambahkan.
Advertisement