Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Demokrat: Baunya Tercium di DPR

Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K Harman menjelaskan pernyataan ihwal dana besar untuk penundaan pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2023, 04:03 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 04:03 WIB
Panja Karhutla Terima Masukan Pansus DPRD dan LSM Riau
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K Harman menjelaskan pernyataan ihwal dana besar untuk penundaan Pemilu 2024. Pernyataan itu awalnya disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Benny mengatakan, isu tersebut sudah tercium di DPR. Maka itu, anggota Komisi III DPR ini meminta PPATK menelusuri kabar tersebut.

"Wah, ya itu kan ciuman aja. Dan saya kan di parlemen ini kan mencium baunya, harumnya. Mendengar ada, kebisingan ya kan. Seperti itu, itu saja. Apakah betul atau tidak ya, PPATK lah yang lacak," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Benny meminta PPATK menelusuri karena ada aliran dana dari tindak pidana terkait sumber daya alam hingga perjudian yang besar.

Maka PPATK harusnya membuka mata dan telinga kemana aliran tersebut. Jangan sampai ada temuan uang itu untuk sumber dana penundaan pemilu.

"Buka mata buka telinga, saya minta PPATK buka mata buka telinga pasang hidung, cium bau-baunya. Ya kan mengenai isu penundaan pemilu ya kan gitu," ujar Benny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perintah Konstitusi

Ia meminta pemilu jangan sampai ditunda melalui sikap presiden dan pemerintah. Sebab penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi. Tanggungjawab penyelenggaraannya dipegang oleh KPU.

"Presiden tidak punya kewenangan untuk mengatur pemilu, mengintervensi pemilu, menunda pemilu, tidak ada, tidak ada kewenangan itu. Kalau dia menunda pemilu, itu dia melanggar konstitusi," tegas Benny.

"Rusak negara, itu penghianatan terhadap konstitusi, kan begitu. Itu konstitusi kita," pungkasnya.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya