Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos Koperasi USO hingga Sarana Global

Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung juga telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Feb 2023, 22:50 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 22:50 WIB
BAKTI
BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di Daerah 3T di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Menurut Ketut, ada delapan saksi yang diperiksa yakni Anis Saiful Bachri (ASB) selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, Yoyarib Sanu (YS) selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, Don Hendri (DH) selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Kemudian Mikael Wahyu Diantama (MWD) selaku Account Manager PT ZTE Indonesia, Jemy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Muhammad Yunus (MY) selaku pihak swasta, dan Ruslan Alamsari (RA) selaku Money Changer PT Karya Utama.

“Kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. 

Dia menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Menkominfo Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

 

Menkominfo Diperiksa 9 Jam

Johnny G Plate Diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut.

“Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Menkominfo Johnny meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB. Terhitung sekitar 9 jam dia berada di dalam untuk menjalani pemeriksaan.

Johnny menyampaikan permohonan maafnya karena baru dapat memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain itu, dirinya menegaskan dirinya akan sangat kooperatif dalam mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya tersebut.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para penyidik Kejaksaan Agung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan bertanggung jawab karena itu aturannya,” ujarnya.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung Tetapkan Account Director PT Huawei Sebagai Tersangka Korupsi BTS di Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Peran Para Tersangka

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya