AG, Kekasih Mario Dandy Dituding Ikut Merekam Peristiwa Dugaan Penganiayaan

AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo itu dituding ikut merekam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

oleh Putu Merta Surya PutraAdy Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2023, 04:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 04:03 WIB
AG dan Mario Dandy Satrio Trending Topic di Twitter
AG dan Mario Dandy Satrio Trending Topic, caci maki warganet banjiri Twitter. (Doc: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo itu dituding ikut merekam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing. Dia mengaku mendapatkan informasi langsung dari kliennya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Dandy.

"Iya betul (AG ikut merekam)," kata Happy kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dia mengakui kliennya merekam karena diminta oleh Dandy. Tapi, Dandy tak menjelaskan alasannya.

"Pokoknya dia bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," ujar Happy.

Sementara itu, Happy menerangkan AG mengabadikan momen penganiayaan memakai ponsel miliknya sendiri.

Keterangan itu disampaikan oleh kliennya saat mendampingi menjalani pemeriksaan tambahan hari ini.

"Setelah ditanya lagi, si A pakai handphonenya sendiri," ujar dia.

Happy juga menyebut, ada pihak lain yang memvideokan di luar AG dan Shane. Namun, sosoknya belum diketahui.

"Ada orang lain selain dia, cuman dia nggak tau dia siapa. nanti jadi itu, nanti ini akan di dalam bap tambahan, ini nanti akan kita jelaskan karena kemarin juga dia tertekan, dia tidak menyangka," ujar dia.

 

Permintaan Aqil

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj juga meminta kepolisian menyelidiki keterlibatan kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15).

"Kalau memang dia penyebab dari kejadian ini yang harus diusut juga," kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menerangkan, kepolisian diharapkan tak perlu mempertimbangkan usia untuk memproses hukum AG. Menurut dia, siapapun yang terlibat atas komanya David harus bertanggung jawab

"Walaupun usianya masih 15 tahun ya. Kalau memang dia yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan ya, ya dia harus dihukum juga," ujar dia.

Said Aqil menerangkan, ia terus memantau kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan yang jerat Mario Dandy Satrio. Diharapkan, polisi bisa bersikap tegas dan tak memandang latar belakang dari pelaku.

"Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakan hukum, saya ingin lihat. Ada pengaruh nggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang nggak ada uangnya. Coba bisa nggak polisi ngambil sikap tegas," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya