6 Fakta Terkait Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang Akhirnya Berhasil Ditangkap

Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Mar 2023, 12:15 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 12:15 WIB
Wahyu Kenzo saat digiring di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo akhirnya berhasil ditangkap dan digiring di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Sabtu 4 Maret 2023, Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Kabar penangkapan Crazy Rizh Surabaya itu dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto. Cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Malang Kota dalam perkara robot trading ATG," ujar Kombes Budi Hermanto, Selasa, 7 Maret 2023.

Budi menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," ucap Budi.

Sementara itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Tono Harmanto menambahkan, dugaan kasus investasi robot trading yang melibatkan Wahyu Kenzo memiliki kerugian dinilai mencapai Rp9 triliun.

"Dari hasil keterangan proses penyidikan sementara, diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Irjen Tono di Mapolda Jatim, Rabu 8 Maret 2023.

Berikut sederet fakta terkait Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ditangkap Berawal dari Laporan

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Dubai. (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88)

Kasus dugaan penipuan robot trading (ATG) yang dikelola secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu," kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

Adi menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.

"Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," jelas Adi.

 

2. Berhasil Ditangkap dan Langsung Ditahan

Wahyu Kenzo saat di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wahyu Kenzo saat di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Tersangka merupakan salah satu pengelola salah satu perusahaan swasta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.

Cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto, Selasa, 7 Maret 2023.

 

3. Kronologi Kasusnya

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Dubai. (Foto: Instagram @wahyukenzo88)

Kapolresta Malang Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menyatakan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," ucap dia.

Kemudian, lanjut Kombes Budi, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar," ujarnya.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Budi.

 

4. Kerugian Capai Rp9 Triliun

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88)
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88)

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Tono Harmanto membenarkan, jajarannya di Polres Malang menangkap crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

Wahyu Kenzo pun juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari hasil keterangan proses penyidikan sementara, diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Irjen Tono di Mapolda Jatim, Rabu 8 Maret 2023.

Kasus yang menjerat Kenzo bermula ketika salah seorang anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

 

5. Polisi Buka Hotline Laporan untuk Korban

Wahyu Kenzo - Dahlan Iskan (Foto: Instagram/@wahyukenzo88)
Wahyu Kenzo - Dahlan Iskan (Foto: Instagram/@wahyukenzo88)

Kepolisian membuat hotline laporan bagi masyarakat yang jadi korban penipuan bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG). Bisnis itu milik dari crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan crazy rich Wahyu Kenzo robot trading ATG itu bisa melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081137802000.

"Memudahkan masyarakat korban dari kasus ini untuk melapor," kata Budi, Rabu, 8 Maret 2023.

Hotline laporan itu kerjasama antara Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur. Hasil pemeriksaan awal, diduga ada 25 ribu member yang jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 triliun. Korbannya tidak hanya di Indonesia, tapi lintas benua.

Di Malang Raya sendiri ada korban penipuan dari bisnis tersebut. Namun Budi Hermanto tak merinci berapa jumlah korban dari wilayahnya yang melapor.

"Iya ada (korban di Malang), kan laporan polisi penangkapan ini dari Polresta Malang Kota," ucap Budi.

 

6. Polisi Kerja Sama dengan PPATK dan Modus Penipuan

Wahyu Kenzo tertunduk saat jumpa pers di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wahyu Kenzo tertunduk saat jumpa pers di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset kekayaan Wahyu Kenzo.

Diduga, asetnya tersebar di berbagai negara bila mengacu pada aktivitas tersangka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kami masih mendalami (dugaan) aset di luar negeri. Kami sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK untuk melacak aset-aset yang bersangkutan," ujar Budi Hermanto.

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi sebagai pintu masuk menjerat korbannya. Para korban diimingi-imingi bonus paket keuntungan lewat robot trading ATG.

"Dijanjikan keuntungan berlebih lewat robot trading. Tapi setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus," ujar Budi.

Para member pun tak bisa mencairkan dana yang ingin mereka tarik atau withdraw. Member yang merasa jadi korban penipuan pun kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Malang Kota. Pelaku kemudian dijemput paksa setelah sebelumnya dua kali tak memenuhi panggilan polisi.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong
Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya